Doli Kurnia: Rencana Induk IKN Bersifat Prinsipil Akan Diatur dalam RUU
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Tari/Man
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan rencana induk atau master plan pembangunan IKN baru, yang bersifat prinsipil akan diatur dan dibahas dalam RUU IKN. Sedangkan, yang bersifat teknis akan diatur selanjutnya ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, keduanya akan tetap dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Hal-hal yang prinsipil, misalnya, kalau bicara soal pembiayaan dan pendanaan IKN itu kan banyak hal dan membutuhkan waktu yang panjang, termasuk soal lingkungan hidup, dan sebagainya,” ujar Doli kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2022).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menjelaskan jika rencana induk secara keseluruhan dijelaskan di dalam perpres, maka tidak akan relevan dalam pembangunan sebuah kota yang tidak hanya sepuluh-dua puluh tahun. Di mana, dalam draf awal RUU IKN sebelum pembahasan bersama DPR, disebutkan bahwa Kepala Otorita IKN baru berhak untuk melakukan riviu terhadap rencana induk tersebut.
“Ya kita kan ingin membangun kota ini bukan untuk sepuluh atau dua puluh tahun. Tetapi ratusan tahun. Nah, kalau kemudian kita kasih kewenangan kepada seseorang yang besok diganti bisa, lima tahun diganti bisa, maka tidak akan sustainable nantinya,” tambah Ketua Komisi II DPR RI ini.
Adapun soal pembiayaan/pendanaan, hal-hal prinsipil lainnya yang akan diatur dalam RUU IKN ini adalah mengenai kelembagaan IKN baru termasuk soal nomenklatur dalam UU yang tidak berbenturan dengan UUD 1945 dan juga soal pertanahan agar lahan-lahan yang digunakan bukan lahan yang menjadi konsesi perusahaan.
“Supaya lahan IKN ini betul-betul clean and clear berstatus sebagai tanah negara, bukan tanah konsensi apalagi tanah masyarakat yang berpotensi konflik. Dan memang sejak awal pemerintah melalui Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) ini menegaskan statusnya tanah negara,” urai legislator dapil Sumatera Utara III itu. (rdn/sf)